Fakta 1.1: Permukiman di Bantaran Sungai

Oleh admin rumahpangripta

Di dalam dokumen RTRWN – PP 26/2008 – disebut kan bahwa kawasan perlindungan setempat meliputi sempadan sungai. Sejak ditetapkan, seberapa jauh RTRWN melindungi sempadan sungai dari intrusi bangunan permukiman? Berikut fakta yang dikutip dari survey Potensi Desa.

Jumlah Bangunan di Bantaran Sungai
di Beberapa Kota Besar dan Nasional (.000 unit)

2008

2011

2014

Medan

 4,6

 3,7

3,1

Jakarta

15,4

25,6

29,8

Bandung

4,1

7,7

11,6

Semarang

2,1

3,8

3,8

Yogyakarta

2,4

1,9

2,8

Surabaya

3,7

2,5

2,0

Makassar

0,5

1,8

0,9

Nasional

1.035

1.080

1.114

Dari fakta runtun waktu tersebut, hanya Surabaya dan Medan yang dapat dikatakan berhasil melindungi sempadan sungainya. Sementara itu, Jakarta dan Bandung menghadapi tekanan yang semakin berat. Dilema apakah akan mempertahankan atau memindahkan bangunan demi keselamatan penghuninya belakangan menjadi komoditas yang cukup laku di pasar politik lokal. Lalu bagaimana seharusnya peran perencana dalam menyikapi fakta dan konteks politik di atas?

 

Gambar dari Plotline Leadership

Kembali ke atas
Kirim artikel
Beranda

 

2 comments

Leave a comment